- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aturan tarif bagi transportasi berbasis online akan diberlakukan pada Maret 2019 mendatang. Nantinya, akan ada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan.

"Kita lakukan tarif batas atas dan bawah, supaya semua sama rata, tidak ada lagi yang merasa lebih murah dan mahal. Tetapi, aturannya tetap disesuaikan dengan harga di lapangan," katanya di Tangerang, Senin 18 Februari 2019.

Menurutnya, tarif tersebut akan berisiko, baik itu keluhan penumpang ataupun pengemudinya. Meski demikian, dipastikan besarannya sudah dikaji sesuai dengan perhitungan di lapangan.

"Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp2.400 sampai Rp2.500 dan itu cukup, karena taksi itu tarif batas bawahnya Rp3.200 per kilometer," ujarnya. [viva]